ANGGARAN DASAR TA'MIR MASJID AL
MUTTAQIEN SP 2
M U Q A D D I M A H
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Alloh SWT .
Untuk
mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di
dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah SWT dan
dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan,
taufiq dan hidayah-Nya, kami berhimpun dalam naungan Masjid Al Muttaqien SP 2.
Sebagaimana isyarat Allah SWT dalam surat At Taubah
18:
Hanya
yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada
Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan
tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang
yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.
Dengan
demikian mereka yang terlibat dalam Badan Ta’mir Masjid adalah mereka yang
memenuhi tiga persyaratan tersebut.
Kemudian Badan Ta’mir berkewajiban melakukan kegiatan-kegiatan yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan. Maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah) Masjid Al Muttaqien SP 2 dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
Kemudian Badan Ta’mir berkewajiban melakukan kegiatan-kegiatan yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan. Maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah) Masjid Al Muttaqien SP 2 dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Ta'mir Masjid Al Muttaqien SP 2
Pasal 2
Waktu
Organisasi
ini berdiri pada tanggal 25 bulan Januari tahun1997
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi
ini berkedudukan di Masjid Al Muttaqien SP 2, Perumahan Sleman Permai 2, Sleman
Yogyakarta
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 4
Asas
Organisasi
ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al~Qur’an dan As Sunnah.
Pasal 5
Tujuan
Terbinanya
umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi
kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.
Pasal 6
Kegiatan
a. Melakukan amar ma'ruf nahi munkar
untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
b. Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan
Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi
Menuju Islam
yang kaffah lewat pembinaan umat yang berkelanjutan dan terorganisir
Pasal 8
Misi
a. Menjadikan Masjid sebagai tempat
untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat pemberdayaan umat Islam.
b. Mengisi kegiatan umat Islam dengan
aktivitas yang Islami.
c. Membina jama'ah Masjid Al Muttaqien
SP 2 menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d. Menuju masyarakat Islami yang
sejahtera dan diridlai Allah SWT
BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Peranan
Organisasi
ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.
Pasal 10
Fungsi
Organisasi
ini berfungsi sebagai alat dakwah , perjuangan Islam dan umatnya.
Pasal 11
Tugas
Organisasi
ini bertugas untuk menegakkan syi'ar Islam dalam kehidupan sehari-hari, dimulai
dari hal-hal kecil hingga hal-hal besar.
BAB V
JAMA’AH, STRUKTUR ORGANISASI BADAN TA’MIR DAN
PERBENDAHARAAN
Pasal 12
Jama’ah
a. Jama’ah Masjid Al Muttaqien SP 2
adalah warga muslim RT10, RT11, RT12, Rt 07 dan Rt 08 di lingkungan Masjid Al
Muttaqien SP 2, Perumahan Sleman Permai 2
b. Setiap Jama'ah memiliki hak dan
kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
Pasal 13
Struktur Organisasi Ta’mir
a. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh
Musyawarah Jama'ah Masjid Al Muttaqien SP 2.
b. Kepemimpinan organisasi dilaksanakan
oleh Ta'mir Masjid Al Muttaqien SP 2 yang bersifat independen dan otomatis juga
berstatus sebagai jama’ah.
c. Kepemimpinan adalah amanah
organisasi yang diemban Ta’mir dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama'ah
dalam Musyawarah Jama'ah.
d. Ketua Ta’mir dipilih dalam
Musyawarah Jama'ah.
e. Anggota Ta’mir dipilih dan dilantik
oleh Ketua Ta’mir
f. Untuk mengarahkan dan mengawasi
aktivitas Ta’mir dibentuk Dewan Penasehat
Pasal 14
Perbendaharaan
Kekayaan
Ta'mir Masjid Al Muttaqien SP 2 diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang
halal dan tidak mengikat.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan
dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Jama'ah.
Pasal 16
Pembubaran Organisasi
Pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama'ah.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17
Aturan Tambahan
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar Ta'mir Masjid Al Muttaqien SP 2 dimuat dalam
peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar.
Pasal 18
Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Jama'ah Masjid Al Muttaqien SP
2 pada tanggal 25 bulan Januari tahun 1997
ANGGARAN RUMAH TANGGA TA'MIR MASJID AL MUTTAQIEN SP 2
BAB I
K E J A M A ‘ A H A N
Pasal 1
Jama’ah
Jama'ah
Masjid Al Muttaqien SP 2 yang telah memenuhi syarat-syarat kejama’ahan dapat
menjadi anggota organisasi ini.
Pasal 2
Syarat Syarat Kejama’ahan
Setiap umat
Islam warga Rt 10, Rt 11, Rt 12,Rt 07,
Rt 08 Perumahan Sleman Permai 2
disekitar Masjid Al Muttaqien SP 2
Pasal 3
Status Jama’ah
a. Jama'ah Masjid Al Muttaqien SP 2
terdiri dari :
1. Jama'ah biasa, ialah warga muslim
RT10, RT11,Rt 12, Rt 07, Rt 08 Perumahan Sleman Permai 2
2. Jama'ah kehormatan, ialah jama'ah
yang diangkat oleh Ta’mir atas kebijakan tertentu.
b. Status kejama’ahan gugur bila
meninggal dunia atau mengundurkan diri
Pasal 4
Hak Jama’ah
a. Jama'ah berhak mengikuti kegiatan
yang diselenggarakan oleh Badan Ta’mir.
b. Jama'ah berhak mengeluarkan
pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun
tertulis kepada Ta’mir.
c. Jama'ah biasa berhak mengikuti
Musyawarah Jama'ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
d. Jama'ah kehormatan berhak mengikuti
Musyawarah Jama'ah dan hanya memiliki hak bicara.
Pasal 5
Kewajiban Jama’ah
a. Menjaga nama baik Masjid Al
Muttaqien SP 2 dan jama'ahnya.
b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan
yang diselenggarakan Ta’mir.
c. Mentaati peraturan organisasi yang
berlaku.
BAB II
O R G A N I S A S I
Pasal 6
Musyawarah Jama'ah
a. Musyawarah Jama'ah berfungsi sebagai
forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga tahun sekali.
b. Musyawarah Jama'ah bertugas untuk
mengevaluasi hasil pelaksanaan Amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan
Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Badan
Ta’mir periode berikutnya.
c. Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB)
dapat dilakukan atas permintaan dua pertiga anggota Ta’mir dengan mengundang
seluruh jama’ah warga RT10, RT11, Rt 12, Rt 07 dan Rt 08. Keputusan dapat
diambil jika disetujui minimal dua pertiga dari yang hadir.
d. Jika terjadi deadlock dalam hal
pengambilan keputusan dalam MJLB maka keputusan dimintakan kepada Dewan Penasehat
dengan mempertimbangkan aspirasi yang
berkembang
Pasal 7
Peserta Musyawarah Jama'ah
Peserta
Musyawarah Jama'ah adalah seluruh jama'ah biasa dan jama’ah kehormatan ditambah
dengan undangan khusus.
Pasal 8
Organisasi Ta’mir
a. Kepengurusan organisasi disebut
dengan Badan Ta'mir Masjid Al Muttaqien SP 2. Selanjutnya dapat disebut dengan
Badan Ta’mir
b. Formasi Badan Ta’mir
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan tiga orang
Anggota.
c. Struktur Badan Ta’mir dapat
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama'ah.
d. Masa jabatan (periode) kepengurusan
adalah tiga tahun. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya
habis, Badan Ta’mir harus menyelenggarakan Musyawarah Jama'ah.
e. Ketua Ta’mir tidak boleh dijabat
tiga kali berturut-turut oleh orang yang sama.
f. Anggota Badan Ta’mir dipilih dan
disahkan oleh Ketua Takmir
g. Reshuffle Anggota Badan Ta’mir
dilakukan oleh Ketua Ta'mir Masjid Al Muttaqien SP 2 dengan menerbitkan Surat
Keputusan.
h.
Pasal 10
Dewan Penasehat
a. Untuk mengawasi dan mengarahkan
Ta’mir dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Dewan Penasehat.
b. Dewan Penasehat dipilih dan dilantik
dalam Musyawarah Jama'ah.
c. Susunan Dewan Penasehat terdiri dari satu orang Ketua, satu orang
Sekretaris dan tiga atau lima orang anggota.
d. Dewan Penasehat berwenang untuk
menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Ta’mir.
e. Dewan Penasehat berhak memberi
nasehat, saran dan usul kepada Ta’mir baik diminta maupun tidak.
f. Dalam hal Ta’mir, Musyawarah
Jama’ah, maupun Musyawarah Jama’ah Luar Biasa gagal mengambil suatu keputusan,
maka keputusan itu dimintakan kepada Dewan Penasehat
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 11
Wewenang Ta’mir
a. Ta’mir berhak membuat kebijakan,
memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b. Ta’mir berhak menggunakan fasilitas
dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
c. Ta’mir berhak mendirikan, memilih
dan melantik perangkat Ta’mir di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan
suara dan kemaslahatan jama'ah.
Pasal 12
Tanggung Jawab Ta’mir
a. Ta’mir bertanggungjawab kepada
jama'ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah
Jama'ah.
b. Ta’mir menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama'ah.
BAB IV
I D E N T I T A S
Pasal 13
Identitas
a. Lambang dan identitas organisasi
lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama'ah.
b. Lambang organisasi Badan Ta'mir
Masjid Al Muttaqien SP 2 adalah gambar Masjid dengan tulisan MASJID AL
MUTTAQIEN
BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14
Aturan Tambahan
a. Anggaran Rumah Tangga merupakan
penjelasan dari Anggaran Dasar Ta'mir Masjid Al Muttaqien SP 2.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga Ta'mir Masjid Al Muttaqien SP 2 ini dibuat dan
disahkan dalam Musyawarah Jama'ah pada tanggal 25 bulan Januari tahun1997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar