Kesekretariatan



ANGGARAN DASAR TA'MIR MASJID AL MUTTAQIEN SP 2





M U Q A D D I M A H

Sesungguhnya Allah SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di muka bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.

Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Alloh SWT .
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah SWT dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kami berhimpun dalam naungan Masjid Al Muttaqien SP 2.
Sebagaimana isyarat Allah SWT dalam surat At Taubah 18:
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.
Dengan demikian mereka yang terlibat dalam Badan Ta’mir Masjid adalah mereka yang memenuhi tiga persyaratan tersebut.
Kemudian Badan Ta’mir berkewajiban melakukan kegiatan-kegiatan yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan. Maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah) Masjid Al Muttaqien SP 2 dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1

Nama
Organisasi ini bernama Ta'mir Masjid Al Muttaqien SP 2

Pasal 2

Waktu
Organisasi ini berdiri pada tanggal 25 bulan Januari tahun1997
Pasal 3

Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Masjid Al Muttaqien SP 2, Perumahan Sleman Permai 2, Sleman Yogyakarta
BAB II

ASAS, TUJUAN DAN KEGIATAN


Pasal 4

Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al~Qur’an dan As Sunnah.

Pasal 5

Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.

Pasal 6

Kegiatan

a.    Melakukan amar ma'ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
b.    Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.

BAB III

VISI DAN MISI

Pasal 7

Visi
Menuju Islam yang kaffah lewat pembinaan umat yang berkelanjutan dan terorganisir

Pasal 8

Misi

a.    Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat pemberdayaan umat Islam.
b.    Mengisi kegiatan umat Islam dengan aktivitas yang Islami.
c.    Membina jama'ah Masjid Al Muttaqien SP 2 menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d.    Menuju masyarakat Islami yang sejahtera dan diridlai Allah SWT

BAB IV

PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS


Pasal 9

Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.

Pasal 10

Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat dakwah , perjuangan Islam dan umatnya.

Pasal 11

Tugas
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi'ar Islam dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari hal-hal kecil hingga hal-hal besar.

BAB V

JAMA’AH, STRUKTUR ORGANISASI BADAN TA’MIR DAN PERBENDAHARAAN

Pasal 12

Jama’ah

a.    Jama’ah Masjid Al Muttaqien SP 2 adalah warga muslim RT10, RT11, RT12, Rt 07 dan Rt 08 di lingkungan Masjid Al Muttaqien SP 2, Perumahan Sleman Permai 2
b.    Setiap Jama'ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.

Pasal 13

Struktur Organisasi Ta’mir

a.    Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama'ah Masjid Al Muttaqien SP 2.
b.    Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Ta'mir Masjid Al Muttaqien SP 2 yang bersifat independen dan otomatis juga berstatus sebagai jama’ah.
c.    Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban Ta’mir dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama'ah dalam Musyawarah Jama'ah.
d.    Ketua Ta’mir dipilih dalam Musyawarah Jama'ah.
e.    Anggota Ta’mir dipilih dan dilantik oleh Ketua Ta’mir
f.     Untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas Ta’mir dibentuk Dewan Penasehat

Pasal 14

Perbendaharaan
Kekayaan Ta'mir Masjid Al Muttaqien SP 2 diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama'ah.

Pasal 16

Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama'ah.

BAB VII

ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 17

Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Ta'mir Masjid Al Muttaqien SP 2 dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 18

Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Jama'ah Masjid Al Muttaqien SP 2 pada tanggal 25 bulan Januari tahun 1997


















ANGGARAN RUMAH TANGGA  TA'MIR MASJID AL MUTTAQIEN SP 2

BAB I
K E J A M A ‘ A H A N

Pasal 1
Jama’ah
Jama'ah Masjid Al Muttaqien SP 2 yang telah memenuhi syarat-syarat kejama’ahan dapat menjadi anggota organisasi ini.
Pasal 2
Syarat Syarat Kejama’ahan

Setiap umat Islam warga Rt 10, Rt 11,  Rt 12,Rt 07, Rt 08  Perumahan Sleman Permai 2 disekitar Masjid Al Muttaqien SP 2
Pasal 3
Status Jama’ah
a.    Jama'ah Masjid Al Muttaqien SP 2 terdiri dari :
1.    Jama'ah biasa, ialah warga muslim RT10, RT11,Rt 12, Rt 07, Rt 08 Perumahan Sleman Permai 2
2.    Jama'ah kehormatan, ialah jama'ah yang diangkat oleh Ta’mir atas kebijakan tertentu.
b.    Status kejama’ahan gugur bila meninggal dunia atau mengundurkan diri
Pasal 4
Hak Jama’ah
a.    Jama'ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Ta’mir.
b.    Jama'ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada  Ta’mir.
c.    Jama'ah biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama'ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
d.    Jama'ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama'ah dan hanya memiliki hak bicara.
Pasal 5
Kewajiban Jama’ah
a.    Menjaga nama baik Masjid Al Muttaqien SP 2 dan jama'ahnya.
b.    Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Ta’mir.
c.    Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.
BAB II
O R G A N I S A S I

Pasal 6
Musyawarah Jama'ah
a.    Musyawarah Jama'ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga tahun sekali.
b.    Musyawarah Jama'ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan Amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Badan Ta’mir periode berikutnya.
c.    Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan dua pertiga anggota Ta’mir dengan mengundang seluruh jama’ah warga RT10, RT11, Rt 12, Rt 07 dan Rt 08. Keputusan dapat diambil jika disetujui minimal dua pertiga dari yang hadir.
d.    Jika terjadi deadlock dalam hal pengambilan keputusan dalam MJLB maka keputusan dimintakan kepada Dewan Penasehat  dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang
Pasal 7
Peserta Musyawarah Jama'ah

Peserta Musyawarah Jama'ah adalah seluruh jama'ah biasa dan jama’ah kehormatan ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 8
Organisasi Ta’mir

a.    Kepengurusan organisasi disebut dengan Badan Ta'mir Masjid Al Muttaqien SP 2. Selanjutnya dapat disebut dengan Badan Ta’mir
b.    Formasi Badan Ta’mir sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan tiga orang Anggota.
c.    Struktur Badan Ta’mir dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama'ah.
d.    Masa jabatan (periode) kepengurusan adalah tiga tahun. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis, Badan Ta’mir harus menyelenggarakan Musyawarah Jama'ah.
e.    Ketua Ta’mir tidak boleh dijabat tiga kali berturut-turut oleh orang yang sama.
f.     Anggota Badan Ta’mir dipilih dan disahkan oleh Ketua Takmir
g.    Reshuffle Anggota Badan Ta’mir dilakukan oleh Ketua Ta'mir Masjid Al Muttaqien SP 2 dengan menerbitkan Surat Keputusan.
h.     
Pasal 10
Dewan Penasehat
a.    Untuk mengawasi dan mengarahkan Ta’mir dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Dewan Penasehat.
b.    Dewan Penasehat dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama'ah.
c.    Susunan Dewan Penasehat  terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan tiga atau lima orang anggota.
d.    Dewan Penasehat berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Ta’mir.
e.    Dewan Penasehat berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Ta’mir baik diminta maupun tidak.
f.     Dalam hal Ta’mir, Musyawarah Jama’ah, maupun Musyawarah Jama’ah Luar Biasa gagal mengambil suatu keputusan, maka keputusan itu dimintakan kepada Dewan Penasehat
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 11
Wewenang Ta’mir
a.    Ta’mir berhak membuat kebijakan, memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b.    Ta’mir berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
c.    Ta’mir berhak mendirikan, memilih dan melantik perangkat Ta’mir di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama'ah.
Pasal 12
Tanggung Jawab Ta’mir
a.    Ta’mir bertanggungjawab kepada jama'ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama'ah.
b.    Ta’mir menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama'ah.
BAB IV
I D E N T I T A S
Pasal 13
Identitas
a.    Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama'ah.
b.    Lambang organisasi Badan Ta'mir Masjid Al Muttaqien SP 2 adalah gambar Masjid dengan tulisan MASJID AL MUTTAQIEN
BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14
Aturan Tambahan
a.    Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Ta'mir Masjid Al Muttaqien SP 2.
b.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga Ta'mir Masjid Al Muttaqien SP 2 ini dibuat dan disahkan dalam Musyawarah Jama'ah pada tanggal 25 bulan Januari tahun1997


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar